BREAKING NEWS

Rabu, 06 November 2024

DPRD Mura dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

PURUK CAHU- DPRD Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten setempat telah menyepakati kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (5/11). 

Kesepakatan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna ke II masa sidang 3 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya Sementara, Bebie, didampingi Wakil Ketua Sementara, Likon, dan dihadiri Pj Bupati Murung Raya, Hermon, Pj Sekda Murung Raya, Rudie Roy, anggota DPRD, kepala OPD dan tamu undangan lainnya. 

"Tahapan persetujuan bersama terhadap rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 secara normatif telah dilaksanakan sesuai amanat ketentuan pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," kata Bebie. 

Menurutnya, nota kesepakatan KUA-PPAS yang dilaksanakan ini tidak terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran karena pemerintah daerah tidak akan dapat mengelola keuangan secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggarannya tidak sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. 

Tidak hanya itu, kata Bebie, KUA-PPAS memiliki peran penting dalam penyusunan APBD yang transparan akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan kebutuhan panduan pemerintah daerah agar dapat fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. 

Selain itu, juga KUA-PPAS memfasilitasi proses pengawasan oleh pihak-pihak terkait seperti DPRD dan masyarakat. 

"Oleh karena itu, dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran maka transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dapat terjamin," ujar Bebie. 

Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD Murung Raya, Akhiruddin mengatakan, sebelum dilaksanakannya nota kesepakatan tersebut terlebih dahulu dilakukan proses penyusunan rancangan KUA-PPAS. Penyempurnaan rancangan KUA-PPAS oleh tim anggaran pemerintah daerah dan juga pembahasan KUA-PPAS dengan DPRD. 

"Untuk pagu anggaran daerah Tahun Anggaran 2025 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.578.076.732.860 dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.578.076.732.860," demikian Akhiruddin. (maya/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes