BREAKING NEWS

Selasa, 12 November 2024

Diduga Lakukan Pungutan Liar Operasional Feri Penyeberangan, Pj Kades Ayawan Dilaporkan ke Kejaksaan

KUALA PEMBUANG- Diduga melakukan pungutan liar operasional feri penyeberangan sungai atau getek yang beroperasi di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Pj Kepala Desa Ayawan berinisial SR dilaporkan warganya, Syahril, ke Kejaksaan Negeri Seruyan.

Syahril melalui kuasa hukumnya Jeffriko Sehan S.H dari Law Firm Advokat Jeffriko Seran dan Partners, mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa Ayawan tersebut.

"Hari ini kita telah melaporkan yang bersangkutan (SR). Dimana laporan kita sudah diterima oleh pihak kejaksaan melalui bagian Pidana Khusus (Pidsus). Harapan kami, laporan ini dapat segera ditindaklanjuti," kata Jeffriko kepada media di Kuala Pembuang, Selasa (12/11). 

Terkait laporan dugaan pungutan liar itu, Jeffriko menegaskan, bahwa pengoperasionalan feri penyeberangan yang diduga dilakukan oleh Pj Kades Ayawan bersama beberapa orang suruhannya tersebut izin opersionalnya sudah mati.

"Pengaturan penarikan retribusi terhadap operasional feri penyeberangan oleh terduga Pj Kades Ayawan ini tidak ada diatur atau termuat dalam Peraturan Desa (Perdes). Bahkan, uang dari hasil retribusi itu pun tidak jelas peruntukannya kemana dan dipergunakan untuk apa," tegas Jeffriko.

Dia mengungkapkan, sistem penerapan operasional feri penyeberangan sangat jauh terbalik seperti yang dilakukan oleh kliennya (Syahril), salah satunya dari segi pemanfaatan hasil retribusi.

"Saat klien kami Pak Syahril yang mengelola feri penyeberangan ini, hasil keuntungan yang diperoleh selalu dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Bahkan untuk yayasan dan desa juga ada," ungkap Jeffriko.

Jeffriko menegaskan, bahwa status kepemilikan feri penyeberangan tersebut adalah milik kliennya Syahril sejak tahun 2014 berdasarkan surat izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan. Kemudian status izin diperpanjang pada tahun 2019 dan lanjut pada tahun 2020 lalu.

"Feri penyeberangan yang dioperasionalkan oleh  Pj Kades Ayawan sudah berlangsung beberapa bulan, tepatnya sejak dari Agustus 2024. Itu hasil retribusi selama ini lari uangnya kemana dan dipergunakan untuk apa. Sama sekali tidak ada kejelasannya. Kami harap dugaan pungutan liar ini secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan," pintanya. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes