BREAKING NEWS

Selasa, 12 November 2024

Diduga Ilegal Operasional Feri Penyeberangan di Desa Ayawan Dilaporkan ke Dishub Seruyan

KUALA PEMBUANG- Operasional feri penyeberangan di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan diduga illegal dan berujung dilaporkan oleh salah seorang warga desa setempat, Syahril melalui kuasa hukumnya Jeffriko Sehan S.H dari Law Firm Advokat Jeffriko Seran dan Partners ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seruyan, Selasa (12/11/2024).

Pada laporan ke Dishub Seruyan tersebut, pelapor meminta agar Dishub Seruyan menghentikan operasional feri penyeberangan yang saat ini diduga dikelola oleh Pj Kepala Desa Ayawan berinisial SR sejak Agustus 2024 lalu, dikarenakan izin opersionalnya sudah mati atau habis.

"Laporan lainnya perihal pengopersionalan feri penyeberangan tersebut sudah tidak sesuai dengan kesepakatan saat berlangsungnya mediasi bersama pihak desa dan warga  masyarakat setempat," kata Jeffriko kepada wartawan. 

Ia mengungkapkan, saat dilakukan mediasi bersama yang turut diikuti oleh pihak keamanan beberapa waktu lalu, telah disepakati bahwa feri penyeberangan tersebut disandarkan terlebih dahulu (dilarang beroperasi) sebelum disepakati bersama siapa yang berhak mengelola atau mengeoperasikannya.

"Namun kenyataannya dilapangan, justru diduga pihak Pj Kades Ayawan mengoperasionalkan feri penyeberangan itu dengan memperkerjakan beberapa orang warganya," ujar Jeffriko.

Padahal, lanjut Jeffriko, seperti diketahui bersama bahwa untuk status izin operasional feri penyeberangan ini sudah tidak berlaku lagi.

"Untuk itu, kami mohon kepada Dishub Seruyan agar segera menindaklanjuti permasalahan ini sehingga tidak berkepanjangan. Hingga proses hukum ditingkat Pengadilan Negeri Sampit selesai," pinta dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan, Ahmad Nasrudin, mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan terkait feri penyeberangan tersebut.

"Segera kita akan tindaklanjuti laporan ini dengan melibatkan instansi terkait. Tentunya penyelesaian masalah ini tetap harus mengacu pada prosedur dan aturan yang berlaku. Apakah operasionalnya dihentikan atau bagaimana," kata Nasrudin dengan singkat. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes