BREAKING NEWS

Jumat, 15 November 2024

Buron 5 Bulan, Pelaku Sabu Ampah Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

TAMIANG LAYANG- Satuan Resnarkoba Polres  Barito Timur berhasil menagkap seorang pria  berinisial MS (26) terkait kasus narkotika jenis sabu. 

Pelaku MS yang merupakan warga Jalan Gang Keramat, RT. 22, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, Kalteng itu ditangkap di Jalan Kubur Datu Desa Alabio, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Sabtu (2/11) sekira pukul 03.00 WIB

Pelaku MS ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika yang dilakukan pengungkapan pada Minggu (9/6) sekira pukul 22.24 WIB di Sebuah Rumah Jalan Talohen, RT. 24, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur. 

Pada pengungkapan tersebut, Polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial S (23) di kediamannya sekitar pukul 19.10 WIB. 

Kronologis kejadian berawal, petugas mendapat informasi dari masyarakat akan seringnya peredaran gelap narkotika. 

Atas informasi itu, Polisi melakukan pengintaian. Lalu, melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan didepan rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan, namun keduanya berhasil melarikan diri kedalam hutan.

Setelah dilakukan penyelidikan, dua orang laki- laki itu diketahui berinisial MS dan WA. Setelah itu, Polisi melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di tower pantau yang disaksikan oleh Ketua RW yang berada didepan rumah tersebut dan ditemukan senjata api rakitan dengan satu butir peluru.

Kemudian, Polisi melanjutkan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang ditaruh didalam satu buah botol minuman. 

Setelah itu, Polisi menuju rumah pelaku MS, dan sesampainya di rumah tersebut petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S. Dengan disaksikan pemuda setempat, Polisi mencurigai 1 unit sepeda motor yang terparkir disamping rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah dompet berwarna coklat yang berisikan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam jok motor tersebut beserta beberapa barang bukti lainnya. 

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkona Iptu Budi Utomo, S.H., M.M kepada wartawan ini, Jum'at (15/11) mengatakan, bahwa saat ini ke dua pelaku pasangan suami istri tersebut sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut. 

"Keduannya disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Iptu Budi Utomo, S.H., M.M. (zi/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes