BANJARMASIN- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalsel, Kamis (7/11) di Ruang Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel.
Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengatakan, bahwa pada pertemuan pertama terkait pembahasan Propemperda ini, seluruh pendapat dan masukan dari anggota Bapemperda telah diperhatikan dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap materi pada rapat.
"Kita mencoba melakukan rancangan penyusunan prolegda untuk lima tahun ke depan. Kemudian yang menjadi prioritas, dan dari prioritas tersebut kita akan bagi nanti ke dalam satu siklus masa sidang, masa sidang satu tahun untuk menyelesaikan itu, sehingga target-target penyelesaian ini terukur,” tuturnya.
Iskandar juga menyampaikan, bahwa dirinya dan rekan-rekan di Bampemperda tidak mengejar kuantitas produk Peraturan Daerah (Perda), tetapi kualitas produk Perda adalah yang utama.
Karena menurut Iskandar, tujuan Perda ini adalah bagaimana DPRD bersama Pemerintah Daerah dapat memberikan suatu perlindungan hukum terhadap pelaksanaan sebuah kegiatan Pemerintah Daerah serta lahirnya produk Perda yang bermanfaat untuk mensejahterakan masyarakat di Kalsel.
"Kita berikan nanti keputusan yang menjadi skala prioritas (Daftar Propemperda Tahun 2025) pada tanggal 18 November 2024. Jadi, jika skala prioritasnya ada lima tahun, itu ada 40 atau 50 itu, menjadi prolegda 5 tahun. Kemudian yang prioritas dalam satu tahun masa kerja, itu ada berarti mungkin targetnya 9, 10, sampai 12 itu,” tandasnya. (sar/mah/jp).