BREAKING NEWS

Selasa, 29 Oktober 2024

DPRD Kota Banjarmasin Laksanakan Reses Perdana

BANJARMASIN- Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah sukses melaksanakan kegiatan reses perdana pada 20-22 Oktober 2024.
 
Menurut Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri di Banjarmasin, Selasa (29/10), pelaksanaan kegiatan di luar masa sidang untuk menyerap aspirasi masyarakat tersebut berjalan lancar.

"Hampir semua anggota DPRD melaksanakan reses sebanyak tiga kali," ucapnya.
 
Termasuk dirinya yang melaksanakan di daerah pemilih di Kecamatan Banjarmasin Utara, diantaranya dengan warga Kuin Utara.
 
"Banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada saya, utamanya terkait infrastruktur jalan maupun drainase," ujarnya.
 
Rikval menyampaikan, seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan kepadanya akan diperjuangkan untuk program pembangunan tahun 2025 mendatang.
 
"Saat ini kita sedang membahas rancangan APBD tahun 2025, mudah-mudahan bisa dimasukkan secara maksimal segala aspirasi masyarakat," katanya.

Sama halnya disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, M. Isnaini yang juga reses di Dapil Banjarmasin Utara, bahwa banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan terkait infrastruktur dan sosial.
 
"Termasuk juga terkait perekonomian, seperti bantuan untuk UMKM dan terkait kelangkaan gas elpiji," ujarnya.
 
Selain itu, kata dia, banyak juga aspirasi masyarakat terkait bantuan sosial yang masih tidak merata didapat warga tidak mampu.
 
"Karenanya reses ini sangat berarti bagi kami untuk menjemput langsung aspirasi masyarakat, komitmen untuk memperjuangkannya sesuai janji kami kepada mereka saat kampanye," paparnya.
 
Sebagimana sampaikan Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto, anggaran untuk kegiatan reses DPRD Kota Banjarmasin periode 2024-2029 yang perdana setelah dilantik pada 9 September 2024 sebesar Rp1,5 miliar.

Anggaran ini untuk memfasilitasi seluruh anggota dewan untuk menggelar kegiatan dengan masyarakat secara perorangan, atau reses tahun ini tetap dengan sistem yang sama secara perorangan, tidak kelompok, jelasnya.
 
"Jadi, masing-masing dewan menggelar kegiatan mengundang masyarakat sebanyak tiga kali, kita siapkan konsumsi dan fasilitas lainnya, maksimal untuk 300 orang," ungkapnya.
 
Iwan juga menyampaikan, kegiatan reses ini merupakan hak dewan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituen. (ant/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes