PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dilingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya 2024, Kamis (31/10).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Cahai Ondui Tingang Gedung Kantor Bupati Mura itu dibuka oleh Asisten I Setda Mura, Rahmat K. Tambunan, dan dihadiri Kepala BKPSDM Mura, Patusiadi, Kepala Bidang Pendampingan dan Supervise Kepegawaian (PDSK) Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Hospital, Gloria Situmorang sekaligus sebagai narasumber serta peserta sosialisasi lingkup OPD Mura.
Dalam sambutannya, Rahmat K. Tambunan, menyampaikan, bahwa disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalm Peraturan Perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
"Netralitas ASN adalah dukungan terhadap prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat," ujarnya.
Menurutnya, guna mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya.
"Saya tegaskan ada sanksi dan hukuman terhadap pelanggaran netralisasi, apabila laporan pengaduan terbukti dan sah secara hukum serta diproses sesuai dengan mekanisme aturan dan ketentuan yang berlaku," tuturnya. (maya/jp).