BREAKING NEWS

Jumat, 15 November 2024

Anggota DPRD Seruyan Tegaskan akan Lakukan Monitoring Terkait Limbah

KUALA PEMBUANG- Anggota Komisi C DPRD Seruyan, Muhammad Yusuf, menegaskan, pihaknya bersama mitra kerja yaitu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat akan melakukan monitoring dan pengawasan terkait masalah limbah perusahan tambang dan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah setempat. 

"Hal ini terkait adanya laporan dari masyarakat yang belakangan ini diduga adanya kebocoran limbah perusahan yang beroperasi di wilayah Seruyan," kata Muhammad Yusuf di Kuala Pembuang, Kamis (14/11). 

Muhammad Yusuf mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama-sama akan mengawasi setiap perusahan yang berinvestasi di Seruyan khususnya pertambangan dan perkebunan. 

Menurutnya, pengelolaan limbah pabrik yang baik dan sesuai dengan regulasi lingkungan sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. 

"Dan pengolahan dan pembersihan hasil galian tambang tanpa meninggalkan masalah lingkungan tanpa zat berbahaya yang ditinggalkan," tutur Muhammad Yusuf. 

Muhammad Yusuf menegaskan, bahwa sanksi pabrik pembuangan limbah sembarangan yang melanggar regulasi lingkungan dapat bervariasi berdasarkan yurisdiksi dan tingkat pelanggaran. 

Adapun beberapa sanksi umum yang bisa dikenakan kepada pabrik yang melakukan pembuangan limbah sembarangan yang tidak sah atau melebihi batas-batas yang diizinkan juga meliputi beberapa hal. 

"Pemerintah dapat memberikan denda kepada pabrik yang melanggar regulasi limbah. Besarnya denda bisa bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku," sebut Muhammad Yusuf. 

Selain itu, lanjut Muhammad Yusuf, jika ada ditemukan pelanggaran, Pemerintah dapat mengambil tindakan untuk menutup pabrik sementara atau bahkan secara permanen jika pelanggaran berulang atau sangat serius pelanggaran nya. 

"Tuntutan hukum sipil, individu atau kelompok yang terkena dampak oleh polusi limbah pabrik dapat mengajukan tuntutan hukum sipil terhadap pabrik tersebut yang bisa berpotensi mengakibatkan ganti rugi," ungkapnya. 
Muhammad Yusuf menyebut, bahwa Pemerintah dapat mencabut izin atau lisensi yang diperlukan untuk operasi pabrik jika melanggar regulasi lingkungan.

Kemudian, pemulihan biaya pabrik yang melanggar dapat diminta untuk membayar biaya pemulihan lingkungan, seperti biaya membersihkan limbah atau pemulihan ekosistem yang terpengaruh.

"Pabrik yang melanggar dapat ditempatkan di bawah pengawasan yang lebih ketat oleh otoritas lingkungan," ungkapnya. 

Muhammad Yusuf menegaskan, bahwa dalam beberapa kasus, pelanggaran serius dapat mengakibatkan tuntutan hukuman pidana terhadap pemilik atau manajer pabrik.

"Dan dapat mengarah pada hukuman penjara atau denda yang lebih besar," demikian Muhammad Yusuf. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes