BANJARMASIN- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sepakat untuk memasukkan 31 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024-2029.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, usai melakukan rapat finalisasi bersama anggota Bapemperda, Senin (18/11)
"Alhamdulillah sesuai dengan agenda hari ini, kita finalisasi tentang Prolegda untuk tahun masa sidang 2024-2029. Jadi sudah bisa kita sepakati, dan tentunya kita menginginkan lahirnya produk raperda yang betul-betul berkualitas, begitu. Tadi panjang lebar dibahas rekan-rekan Bapemperda dan prioritas prolegda itu ada sekitar 30 raperda ya,” terang Iskandar.
Iskandar menjelaskan, sebanyak 14 Raperda berasal dari inisiatif dewan dan sisanya Raperda yang diajukan pemerintah provinsi.
"Kemudian, kita coba menyisir yang menjadi skala prioritas yang kita akan bahas di masa sidang 2024-2025. Kemudian yang akan kita bahas pada masa sidang 2024-2025 itu ada sekitar 14 Raperda plus yang kumulatif ya, pengesahan APBD, dan RAPBD, dan segala macam, sehingga totalnya ada 19 raperda, sehingga itulah yang menjadi prioritas kita,” terangnya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa DPRD Provinsi Kalsel akan bekerja maksimal untuk mencapai target pembahasan Prolegda tersebut dengan mengoptimalkan pembahasannya di masing-masing Panitia Khusus (Pansus) komisi maupun Pansus gabungan.
"Tentu melakukan pembahasan ini kita akan membentuk Pansus, ada yang pembahasan Raperda yang dilakukan oleh pansus komisi, juga ada yang bersifat pembahasan dilakukan oleh pansus gabungan karena melihat urgensi dan luasnya keinginan untuk Raperda itu menyangkut kepentingan 4 komisi, maka perlu dibentuk pansus gabungan, dan antara lain itu soal Raperda RPJMD yang akan menginsight dari visi misi gubernur yang terpilih pada pilkada besok,” jelas Iskandar.
Menyikapi terbentuknya pemerintahan baru di nasional, dimana akan terdapat beberapa Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru yang tentu akan berimplikasi ke daerah, Iskandar mengatakan, Bapemperda akan fleksibel terhadap hal tersebut.
"Nah, SOTK baru itu kita persilahkan saja untuk diusulkan nanti pada Bapemperda untuk dimasukkan untuk prolegda pembahasan. Dan kita tidak menutup dalam masa periode 2024-2029 ini dengan dibatasinya raperda, tapi kalau emang ada usulan raperda yang bersifat urgent, yang sangat diperlukan oleh kita, silakan kita akan bahas di rapat berikutnya,” tutup Iskandar. (sar/mah/jp).