BREAKING NEWS

Jumat, 11 Oktober 2024

Tim Macan Polsek Dusun Tengah Tangkap Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Tajam

TAMIANG LAYANG- Tim Macan Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur mengamankan seorang pemuda berinisial MY (31) warga Desa Lenggang, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur. 

MY diamankan karena diduga telah melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang terhadap korbannya seorang karyawan perkebunan sawit PT. BKI bernama Rizki (23). 

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Neno Efendo, saat dikonfirmasi awak media ini, Jum'at (11/10) membenarkan atas penangkapan tersebut. 

"Iya benar," ucap Kapolsek Ipda Neno. 

Ia menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Rabu (9/10) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban Rizki sedang memberikan pengarahan kepada para karyawan mengenai tugas panen dan perawatan. 

Dan saat itu, pelaku MY tiba-tiba meninggalkan barisan tanpa menjawab teguran dari korban. Tak lama, pelaku mengambil sebilah parang dari sepeda motornya dan mengejar korban. 

"Merasa terancam, korban segera melarikan diri, beruntung situasi berhasil dikendalikan setelah pelaku ditahan oleh ayah tirinya bersama beberapa rekan kerja lainnya," ujar Kapolsek. 

Setelah insiden tersebut, lanjut Kapolsek, pelaku MY memasukkan kembali parang ke dalam lanjung atau tas tradisional dayak dan meninggalkan lokasi.

Tak terima atas peristiwa tersebut, Rizki langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Dusun Tengah. 

"Atas laporan itu, kami langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku MY beserta barang bukti berupa sebilah parang dan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara," katanya. 

Kapolsek menyebutkan, bahwa saat ini untuk proses penyelidikan ditingkatkan kepenyidikan, dan setelah dilakukan gelar perkara telah dipenuhi bukti yang cukup adanya perbuatan tindak pidana. 

"Dan status MY dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka dan menjani proses hukum lebih lanjut," terang Kapolsek. 

Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Aipda Yotry F. Heriady, menambahkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku MY, secara kooperatif dan bersedia menyerahkan senjata tajam yang digunakan dalam perkara tersebut

"Atas perbuatannya pelaku MY disangkakan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, bersama dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Aipda Yotry. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes