KUALA PEMBUANG- Ketua PWRI Kabupaten Seruyan, Rijael Pahlepi, didampingi Sekretaris Gajali Rahman beserta anggota sambangi Mako Polres Seruyan, Jum'at (25/10).
Kedatangan pengurus PWRI Seruyan itu terkait Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh salah seorang Warga Desa Ayawan pada tanggal 21 Oktober 2024 lalu.
Dumas tersebut meminta dan memohon kepada Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit melalui Satuan Reskrim agar dapat memproses salah satu oknum warga Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan terkait pengelolaan keuangan getek yang diduga digelapkan sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2024 agar bisa dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan surat kesepakatan rapat yang dilaksanakan pada Minggu, 11 Agustus 2024, yang dihadiri oleh Unsur Muspika Kecamatan Seruyan Tengah, Pj Kades Ayawan, BPD Desa Ayawan, dan Masayarakat Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah.
Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit melalui Kasat Reskrim, IPTU Markus Letare Anindhita Panjaitan, yang disampaikan Kanit II Tindak Pidana Tertentu, Ali Akbar, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan atas surat Dumas yang disampaikan salah seorang warga Desa Ayawan pada tanggal 23 Oktober 2024 yang lalu.
"Terkait surat Dumas tersebut, saat ini masih belum bisa diproses, dan kita sambil menunggu disposisi dari Bapak Kapolres Seruyan," kata Ali Akbar saat dikonfirmasi awak media di Kuala Pembuang, Jum'at (25/10).
Ali Akbar menyebut, jika nanti sudah di disposisi oleh Bapak Kapolres Seruyan, baru akan diserahkan kepada bagian yang menanganinya
"Selanjutnya, Satreskrim Polres Seruyan yang akan menindaklanjuti dan menanganinya terkait Dumas itu," jelas Ali Akbar. (gan/jp).