BREAKING NEWS

Jumat, 18 Oktober 2024

Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Seorang Pemuda Karena Gelapkan Sepeda Motor

KUALA KAPUAS- Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kapuas dibantu Resmob Polres Katingan dan Personel Pospol Unggang Polres Katingan, Polda Kalteng menangkap seorang pemuda berinisial R alias A (34) di Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Rabu (16/10) sore. 

R alias A ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap sebuah sepeda motor. 

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Selasa (15/10) sekira pukul 02.30 WIB di Sebuah Warung Jalan Jepang Desa Pulau Telo, Baru Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng. 

Saat itu, Ermawati memberitahukan kepada korban Siti Patimah bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa oleh tersangka R alias A. 

Mengetahui hal itu, korban menelpon tersangka R alias A melalui whatsapp dan tersangka menjawab dengan mengatakan bahwa sepeda motornya dipinjam untuk pergi ke Banjarmasin. Kemudian paginya sekira pukul 06.21 WIB. Korban mencoba lagi menghubungi tersangka namun tidak diangkat. 

Kemudian, sekira pukul 07.08 WIB, korban mencoba kembali menghubungi tersangka, namun whatsapp tersangka sudah tidak aktif lagi dan sampai saat korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas sepeda motor korban belum juga dikembalikan.

"Atas laporan tersebut, kemudian kami bergerak cepat bersama anggota hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Vario," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani di Kapuas, Jum'at (18/10). 

Adapun modus tersangka yaitu, dengan meminjam motor milik korban kemudian langsung membawanya kabur.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, pungkas Abdul Kadir Jailani. (roby/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes