KANDANGAN- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), H Muhammad Noor, membuka secara resmi uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Rabu (16/10).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten HSS ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya Sekda HSS, H Muhammad Noor, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya uji publik ini.
Ia berharap, kegiatan ini dapat memberikan masukan yang berarti untuk menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
"Raperda ini akan mengatur proses perizinan mendirikan bangunan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujarnya.
Menurutnya, PBG berfungsi sebagai dokumen resmi yang diberikan oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan, sebagai persetujuan untuk mendirikan atau mengubah bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda HSS, Fitri, menjelaskan, bahwa uji publik ini merupakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan ide terkait Raperda yang disusun oleh Dinas PUTR dan tim terkait.
"Raperda ini diharapkan dapat mewujudkan pembangunan gedung yang sesuai dengan standar teknis, keamanan, kesehatan, kenyamanan, serta estetika yang berlaku," harapnya
Selain itu, kata Fitri, peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, dan menjaga ketertiban serta kelestarian tata ruang wilayah.
Dalam kegiatan itu, diiisi narasumber yaitu, Guru Besar Hukum Acara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Mulyani Zulaeha, yang memberikan pemaparan terkait aspek hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. (ari/jp).