MARABAHAN- Satuan Lalu Lintas Polres Batola tengah menggelar Operasi Zebra Intan 2024 yang berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Kasatlantas Polres Batola, AKP R. Endro S. menjelaskan, bahwa terdapat tujuh pelanggaran utama yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra Intan tahun 2024 ini. Sasaran pelanggaran tersebut meliputi; Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara; Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur; dan Pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, Pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI atau pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman; Pengendara yang melawan arus.
Pengendara atau pengemudi yang dalam pengaruh alkohol; dan Pengendara atau pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
AKP Endro berharap, melalui Operasi Zebra Intan 2024 ini, kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dapat meningkat. Selain itu, operasi ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di Kabupaten Barito Kuala.
"Operasi ini merupakan upaya berkelanjutan Satlantas Polres Batola untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di tengah masyarakat," jelas AKP Endro.
Dalam operasi tersebut, Maulidan, seorang warga Anjir Muara yang terjaring karena melawan arus lalu lintas.
"Ini memang kesalahan saya karena melawan arus yang seharusnya tidak boleh," ujar Maulidan. (lim/tur/jp).