BREAKING NEWS

Kamis, 24 Oktober 2024

Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD se-Barito Utara Dikukuhkan

MUARA TEWEH- Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Barito Utara sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara, di Arena Terbuka Tiara Batara, Muara Teweh, Rabu (23/10).

Dalam sambutannya Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, mengatakan, bahwa seperti di ketahui bersama peran kepala desa dan badan permusyawarat desa sangat vital dalam mengembangkan potensi yang ada di desa.

"Dengan berbagai tantangan yang terus berkembang kita perlu bersinergi dan berinovasi dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat," katanya. 

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawarahan desa merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam membangun desa. 

"Dalam melanjutkan masa jabatan ini, kami mengingatkan bahwa tugas sebagai pemimpin desa adalah untuk melayani masyarakat. Untuk itu, mari kita utamakan kepentingan masyarakat dalam setiap keputusan yang diambil," tutur Muhlis. 

Muhlis juga menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa, badan permusyawarat desa, dan masyarakat. 

"Untuk itu, mari kita bangun komunikasi yang baik dan terus berupaya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap program pembangunan desa," ujarnya. 

Muhlis juga menegaskan, bahwa saat ini telah dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. 

"Untuk itu, mari kita bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis untuk menjawab tantangan tersebut demi kesejahteraan masyarakat desa, agar pemerintah desa dan BPD segera menyusun rencana pembangunan desa untuk apbdes 2025 mendatang," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Barito Utara, Suparmi A Aspian, dalam laporannya menyampaikan, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, yang berbunyi: Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 (enam) tahun diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun.

"Dalam pengukuhan ini terdapat 93 (sembilan puluh tiga) jabatan Kepala Desa yang akan diperpanjang masa jabatannya, dan terdiri dari 2 (dua) kelompok," ujarnya. 

Suparmi A Aspian menambahkan, berdasarkan ketentuan tersebut, maka masa jabatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang semula 6 (enam) tahun juga diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun. 

Dalam Pengukuhan ini terdapat 93 (sembilan puluh tiga) Badan Permusyawaratan Desa, yang terdiri dari 561 (lima ratus enam puluh satu) orang keanggotaan yang akan diperpanjang masa jabatannya yang meliputi; BPD yang diresmikan pada tahun 2018 dan akan berakhir masa jabatannya di tahun 2024, dan 2 (dua) BPD dengan keanggotaan 10 (sepuluh) orang diperpanjang masa jabatan sampai tahun 2026.

Kemudian, BPD yang diresmikan pada tahun 2019 dan akan berakhir masa jabatannya di tahun 2025, terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) BPD dengan keanggotaan 183 (seratus delapan puluh tiga) orang diperpanjang masa jabatan sampai Tahun 2027.

Lalu, BPD yang diresmikan pada tahun 2020 dan akan berakhir masa jabatannya di tahun 2026. terdiri dari 50 (lima puluh) orang. 

Dalam kesempatan itu, juga dirangkai dengan penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Barito Utara dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Barito Utara. (dsk/my/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes