MARABAHAN- Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Barito Kuala, H Wahyudie, menjelaskan tentang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Barito Kuala yang terbagi menjadi dua tahap yaitu, pada bulan Oktober dan November.
Hal itu diungkapkan H Wahyudie, saat di wawancarai tim Media Center Diskominfo di Depan Aula Selidah, Senin (7/10).
H Wahyudie mengatakan, bahwa tahapan yang paling utama adalah mereka yang sudah masuk pada database BKN. Kemudian untuk tahap kedua adalah mereka yang mempunyai pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai honorer di SOPD, namun tidak terdata di database BKN.
Wahyudie mengatakan, bahwa honorer selain yang tercantum di database atau tidak tercantum di database, juga akan bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK asalkan masih aktif di instansi pemerintahan atau SOPD selama minimal dua tahun pada bulan November 2024.
Sedangkan tentang penerimaan tenaga guru dan kesehatan yang akan mengikuti seleksi PPPK, ujar Wahyudie, adalah honorer yang sudah masuk di database dan PPG (Pendidikan Guru) yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun diinstansi atau SOPD masing-masing.
Wahyudie menyebut, bahwa dalam formasi yang tersedia sebanyak 674. Sedangkan yang terdata dalam database sekitar 1.637 orang.
"Kemungkinan sisa dari jumlah tersebut akan masuk dalam pekerja paruh waktu maupun penuh waktu, namun masih menunggu pemberitahuan dari pemerintah pusat," sebutnya.
Wahyudie menegaskan, bahwa sejak lama sudah ada larangan untuk para Kepala SOPD menerima tenaga honorer.
"Sudah begitu banyaknya jumlah tenaga honorer, SOPD dilarang menerima honorer dengan alasan anggaran masih tersedia atau mengganti honorer sebelumnya yang telah lulus PPPK. Jika masih menerima tenaga honorer maka akan ditegur lansung oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Wahyudie berharap, dengan adanya penerimaan PPPK, pegawai bisa bekerja dengan sepenuh hati.
"Jika PPPK tidak disiplin serta tidak bekerja dengan baik, tidak menutup kemungkinan bisa diberhentikan tanpa adanya peringatan dikarenakan PPPK adalah sifatnya kontrak. (rgn/mah/jp).