BREAKING NEWS

Kamis, 31 Oktober 2024

Pemkab Bartim Gelar Sosialisasi MAPAKAT untuk Optimalisasi Kenaikan Pangkat PNS

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menggelar sosialisasi bertajuk “MAPAKAT” sebagai panduan kenaikan pangkat untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab setempat, Kamis (31/10). 

Acara yang dilaksanakan di Aula BKPSDM Barito Timur ini dihadiri oleh Sub Bagian Umum dan Kepegawaian beserta staf terkait.

Dalam sambutannya Kepala BKPSDM Barito Timur, Jhon Wahyudi, menjelaskan, bahwa kegiatan ini diadakan untuk mengatasi berbagai kendala yang sering dihadapi dalam pengusulan kenaikan pangkat. 

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses pengajuan kenaikan pangkat menjadi lebih mudah dan memenuhi syarat (MS) yang ditentukan," terangnya. 

Ia mengatakan, bahwa sosialisasi ‘MAPAKAT’ ini bertujuan untuk memberikan bimbingan dan panduan yang tepat kepada para PNS dalam proses kenaikan pangkat. 

"Dengan kegiatan ini, diharapkan bisa mengoptimalkan jumlah pengusulan pangkat yang memenuhi syarat,” kata Jhon Wahyudi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Formasi, Mutasi, Pemberhentian, Pensiun, Informasi, dan Data BKPSDM Barito Timur, Sapta Prasetyo, menjelaskan, mengenai syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh PNS yang ingin naik pangkat. 

Adapun ketentuan utama untuk Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural meliputi; telah menjabat minimal satu tahun dalam pangkat dan jabatan yang berlaku; memiliki nilai baik dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) selama dua tahun terakhir; dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat, serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan disiplin.

Sementara untuk Kenaikan Pangkat Pilihan bagi Jabatan Fungsional Tertentu, syarat yang harus dipenuhi. Antara lain; memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan; lolos dalam uji kompetensi yang sesuai dengan jabatan; dan tersedianya peta jabatan yang relevan.

Kemudian, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan; penilaian kinerja minimal berpredikat baik dalam dua tahun terakhir; dan telah berada pada pangkat terakhir setidaknya dua tahun.

Sapta berharap, dengan sosialisasi ini, setiap PNS memahami prosedur dan persyaratan kenaikan pangkat yang berlaku sehingga usulan kenaikan pangkat mereka dapat diproses lebih efisien dan tepat sasaran. 

"Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja dan prestasi pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," demikian Sapta. (zi/iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes