KUALA PEMBUANG- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sudah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait sebelum akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana hibah di Bawaslu Seruyan.
Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus-18) Nomor: B-2777/0.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024
Terkait penetapan tiga tersangka tersebut, menyisakan tabir dan spekulasi-spekulasi terkait siapa dalang sesungguhnya yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah itu.
Awak media kemudian mencoba menyusuri setiap informasi di kalangan Aparatur Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus tersebut. Kemudian, akhirnya, kuasa hukum tersangka HI (45) yaitu, Bambang Sakti, S.H angkat bicara.
Menurutnya, pengungkapan kasus Tipikor di Bawaslu Kabupaten Seruyan tersebut sarat akan ketergesa-gesaan, sehingga fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut tidak terungkap kepermukaan.
"Dalam kasus ini, klien saya hanyalah korban. Dia (HI) tidak memiliki kuasa penuh atas keluarnya uang Rp1,9 miliar tersebut seperti yang disangkakan oleh APH kepada dirinya. Kemudian, saya melihat ada unsur ketergesa-gesaan dalam penetapan klien saya sebagai tersangka. Masalah ini, tentu menimbulkan pertanyaan,” katanya, Kamis (31/24).
Bambang Sakti juga menyayangkan banyak pihak yang justru tidak menggunakan analisa mendalam dalam melihat kasus ini. Oleh karena itu, banyak opini-opini liar yang bersebaran di kalangan masyarakat Bumi Gawi Hatantiring.
Beberapa hari yang lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan terhadap Kantor Bawaslu Kabupaten Seruyan di Kuala Pembuang dan berhasil mengamankan empat box arsip data dan dokumen Bawaslu Seruyan pertahun 2023 hingga 2024.
Pada kesempatan itu, Ketua Tim Penyidik Kejati Kalteng, Eko Nugroho menjelaskan, bahwasanya pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami terhadap kasus tersebut. Sehingga, pelaku-pelaku yang merugikan negara tersebut diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami akan melakukan penyelidikan lanjutan terkait masalah ini, tidak menitup kemungkinan menemukan tersangka baru dan mengadili mereka sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Eko.
Namun, saat ditanya awak media terkait adakah kemungkinan keterlibatan pejabat-pejabat tinggi di Bawaslu Kabupaten Seruyan, dia enggan memberikan tanggapan. (gan/jp).