BREAKING NEWS

Sabtu, 19 Oktober 2024

Komisi I Gelar RDP Dengan 5 Biro Setda Provinsi Kalsel

BANJARMASIN- Komisi I DPRD Kalimantan Selatan menyampaikan pendapatnya kepada beberapa mitra kerja provinsi di ruang rapat komisi I Lt. 4 DPRD Kalsel, Kamis (17/10). 

Mitra kerja tersebut adalah Biro Pemerintahan, Biro Umum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Administrasi Pimpinan serta Biro Hukum Setda Kalsel. 

Dengar pendapat sekaligus perkenalan anggota DPRD baru ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H Rais Ruhayat dengan beberapa anggota.

H Rais Ruhayat menyampaikan, bahwa pihaknya ingin mengetahui program-program dan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2025 mendatang.

"Pembahasan krusial lebih ke biro hukum dan pemerintahan, terutama menyangkut pendalaman persoalan anggaran tahun 2025. Selain itu, juga legislatif ingin menjembatani kendala yang menghadapi pelaksana tugas, lebih banyak jelang tutup tahun 2024 ,” ucap Rais Ruhayat.

Sementara itu, Anggota Komisi I HM. Syarifudin atau panggilan akrabnya Bang Dhin, dalam diskusi dengan mitra kerja lebih fokus persoalan anggaran biro hukum.

"Tercatat anggaran biro hukum Rp8 miliar lebih, ada kenaikan Rp2 miliar, kami ingin mendengar sistem kerja bantuan hukum terhadap warga tidak mampu atau seperti apa," ucap Bang Dhin.

Selain itu, menyangkut Pergup, keputusan, dan lain-lain, satu sisi Lerda yang membuat legislatif Pergupnya belum terselesaikan karena itu menjadi atensi Biro Hukum untuk menyampaikan secara eksekutif.

"Ke depan akan dievaluasi terhadap produk hukum daerah yang dibuat, baik yang berumur 5 sampai 10 tahun karena bisa saja produk hukum itu tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang, sisa dihapus dan di tambah, Biro Hukumlah yang meneliti, minimal 10 tahun,” jelas Bang Dhin. 

Menanggapi permintaan Komisi I, Muhammad Said dari Biro Hukum Setda Kalsel menjelaskan, bahwa untuk anggaran masyarakat miskin, Biro Hukum lebih mendorong sosialisasi, agar mereka mau dan berani melaporkan.

"Sementara untuk bantuan hukum lebih ke sidang-sidang, terutama gugatan ke Pemerintah atau Gubernur terkait dengan pembebasan tanah, sidangnya pun di luar daerah seperti di Jakarta,” tutur Said Biro Hukum. (sar/tur/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes