PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tiga staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024.
Ketiga tersangka tersebut adalah HI (45), yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IWI (43) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) Staf Operator Keuangan Bawaslu Seruyan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan, bahwa ketiga staf Bawaslu Seruyan ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana hibah untuk tahun anggaran 2024.
"Dana tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Wahyudi saat konferensi pers, Kamis (24/10).
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp2 hingga Rp3 miliar, meskipun angka pastinya masih dalam proses perhitungan oleh auditor. Hingga kini, Kejati telah memeriksa delapan saksi dan masih terus mendalami peran masing-masing tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, serta kemungkinan kerugian negara yang lebih besar,” tambah Wahyudi.
Dana yang diselewengkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, Wahyudi juga menyebutkan, bahwa Kejati Kalteng akan menyelidiki penggunaan dana lainnya yang diterima Bawaslu, termasuk dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkait pelaksanaan pemilu.
"Kami akan memanggil ketiga tersangka secara patut,” tegas Wahyudi.
Adapun modus operandi yang digunakan ketiga tersangka melibatkan pengajuan pencairan anggaran Bawaslu untuk kepentingan pribadi. Dimana KH, menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS) milik IWI, membuat pengajuan pencairan dana, kemudian menggunakan akun PPK milik HI untuk memverifikasi pengajuan tersebut.
“Tersangka KH meminta kode OTP dari HI dengan alasan ada pembayaran mendesak. Tanpa verifikasi, HI memberikan kode OTP tersebut sehingga dana dapat dicairkan ke rekening pribadi KH,” terangnya.
Dana hibah yang diduga diselewengkan ini dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seruyan, dengan pencairan dana dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp5,03 miliar pada Desember 2023 dan tahap kedua Rp7,54 miliar pada Juni 2024.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syauqi/gan/jp).