KANDANGAN- Pj Bupati Hulu Sungai Selatan, Endri, dan Kepala Kejaksaan Negeri HSS, Runtandi Gustawirya beserta jajaran melaksanakan penandatanganan dan penyerahan atau pengembalian kerugian keuangan negara kepada Pemerintah Kabupaten HSS. Kegiatan dilaksanakan di ruang kerja Bupati HSS, Selasa (1/10).
Penyerahan uang hasil perkara ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas penyelesaian kasus hukum di wilayah Kabupaten HSS, di mana Kejaksaan berhasil mengembalikan sejumlah uang kepada pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Saat diwawancarai awak media, Pj Bupati HSS, Endri, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri HSS atas terlaksananya kegiatan ini.
"ini adalah salah satu bentuk dari sikap integritas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Pj Bupati HSS mengingatkan agar semua pihak memahami aturan guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kajari HSS, Runtandi Gustawirya, menyatakan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan. Dengan harapan penanganan tidak pidana korupsi kedepan nya bisa di minimalisir.
Setelah penandatanganan berita acara, uang hasil perkara tersebut secara resmi diserahkan oleh Kajari kepada Pj Bupati HSS yang akan diperuntukkan sebagai uang kas Pemerintah Kabupaten HSS. (ari/jp).