KUALA PEMBUANG- Penangkapan 7 orang yang diduga pelaku perbuatan illegal mining atas pekerjaan tambang zirkon di Desa Pembuang Hulu Satu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah pada Agustus 2024 lalu, menuai pertanyaan dari kalangan masyarakat khususnya di Kecamatan Hanau sendiri. Terlebih, dari masyarakat kabupaten tetangga, yakni Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) karena ada beberapa warganya yang diikutsertakan dalam kasus ini.
Adapun 7 pekerja tersebut yaitu, masing-masing berinisial SH, HT, AG, RH, BD, SR dan OT.
Hal ini dianggap ironis dan menjadi sorotan oleh beberapa pihak lantaran oknum kades yang mengeluarkan dan menandatangani surat ijin untuk pekerjaan yang berbentuk Surat Ijin Pemanfaatan Lahan Desa diduga tidak ikut diproses hukum.
Padahal, tidak mungkin para pekerja yang diduga illegal ini berani dengan bebasnya melakukan kegiatan pertambangan tanpa adanya ijin terlebih dahulu.
Bagi para pekerja yang awam akan hukum menganggap surat ijin yang sudah dikeluarkan oleh oknum Kades itu adalah sebagai perijinan tambang rakyat untuk legalitas pekerjaan.
Kepala Desa Pembuang Hulu Satu, Muhammad Firdaus, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa dirinya mengeluarkan surat ijin tersebut karena menimbang permintaan masyarakat dan permintaan dari BUMDes, serta melalui musyawarah yang dihadiri oleh pihak Kecamatan dan pihak Polsek Hanau.
"Surat Ijin Pemanfaatan Lahan Desa itu saya keluarkan karena melalui musyawarah desa dan berbagai pertimbangan. Selain dari permintaan masyarakat pekerja zirkon ini, juga permintaan para anggota BUMDes Pembuang Hulu Satu. Bahkan musyawarah itu dihadiri oleh pihak kecamatan serta pihak Polsek Hanau," kata Firdaus, Senin (21/10) kemarin.
Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit, melalui Kasat Reskrimnya, IPTU Markus Letare Anindhita Panjaitan, saat dikonfirmasi awak media terkait kasus tersebut. "Untuk berita bapak konfirmasi aja ke Kapolres pak," ujar Markus dengan singkat saat dihubungi via telepon, Rabu (23/10) siang.
Terpisah, Kasi Humas Polres Seruyan, Ipda Yudi Hernawan, mengatakan, bahwa kasus ini sudah sampai tahap II. Namun, dirinya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut dengan alasan bahwa sedang berada diluar kota dan susah sinyal.
Sementara itu, salah satu aktivis Kalteng yang tidak asing lagi didengar, Audy Valent, menyoroti tindakan pihak Polres Seruyan yang diduga terkesan tebang pilih dalam melaksanakan penegakan hukum.
Menurutnya, kasus ini terlalu nampak adanya kecurangan dan bahkan bisa diduga adanya keterlibatan suap oleh oknum yang tidak mengusut tuntas dalam kasus ini. Sebab, dari keterangan beberapa pihak, diduga adanya setoran rutin, dan diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait kasus ini.
"Pasal 55 dalam KUHP tidak digunakan oleh penyidik, dan penahanan itu sudah pasti ada alur cerita tentang pelanggaran. Jadi, jangan pilah-pilah dalam memproses hukum, seret semua yang terlibat," jelas aktivis yang sekarang jadi Ketua DPD Ormas Fordayak Kotim ini. (yud/gan/jp).