KANDANGAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan mengungkap 89 kasus penyalahgunaan narkoba sejak bulan Januari hingga Oktober 2024. Penyalahgunaan meliputi 77 kasus narkotika, dan 12 kasus obat sediaan farmasi dengan tersangka sebanyak 105 orang.
Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, menjelaskan, bahwa dari hasil pengungkapan perkara tersebut, barang bukti yang berhasil disita. Diantaranya narkotika jenis sabu seberat 108,19 gram, psikotropisak golongan IB alprazolam 360 butir, carisoprodol (carnophen zenit) 216 butir dan daftar G saledryl 5,909 butir.
“Untuk penyelesaian perkara atau P21 sebanyak 73 kasus, masih dalam penyidikan 16 kasus dan perkara yang direhabilitasi 2 kasus sampai triwulan ke 3," kata AKBP Muhammad Yakin Rusdi, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Syahbana, Kasatreskrim Iptu May Felly, dan Kasi Humas, Senin (14/10) saat menggelar press rilis di Mapolres setempat.
"Sementara pada tahun 2023, jumlah kasus narkotika yang diungkap 95 kasus, dengan total tersangka 114 orang dan 99 kasus sudah selesai,” tambah Kapolres.
Pada kesempatan itu, Kapolres HSS juga membeberkan dua kasus narkotika jenis sabu yang sedang ditangani. Pertama terhadap tersangka MH yang tertangkap pada Minggu 15 September 2024 lalu di Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, HSS. Adapun barang bukti yang disita berupa 5,23 gram sabu serta barang bukti lainnya.
Kedua, terhadap tersangka HF ditangkap di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, HSS pada 2 Oktober 2024 lalu, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,57 gram.
"Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kapolres HSS.
Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat HSS agar jangan ada yang main-main dengan narkoba.
"Kami Polres HSS berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba, dan menegakkan hukum demi menyelamatkan generasi muda dan sumber daya manusia negeri ini," tegasnya. (ari/jp).