BREAKING NEWS

Kamis, 03 Oktober 2024

Dua Ruko dan Tujuh Rumah di KM 4 Jalan A Yani Barito Timur Dirobohkan, Ini Alasannya

TAMIANG LAYANG- Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang melaksanakan eksekusi atas lahan seluas kurang lebih dua hektare di Kilometer 4 Jalan A Yani, Kabupaten Barito Timur. Eksekusi ini dijalankan dengan menggunakan alat berat eskavator, dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian setempat, Kamis (3/10).

Lahan tersebut menjadi objek sengketa dalam perkara gugatan Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Tml yang dilayangkan oleh Mariate Nyahan T Unting. Proses eksekusi ini berujung pada perobohan dua ruko dan tujuh rumah yang berdiri di atas lahan yang disengketakan.

Ketua PN Tamiang Layang, Moch Isa Nazarudin, melalui Humas Arief Heryogi, mengatakan, bahwa pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Penetapan KPN Tamiang Layang Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Tml Jo. Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Tml, tertanggal 2 Agustus 2024. 

"Penetapan tersebut merupakan dasar untuk melaksanakan putusan perkara perdata yang sudah inkrah yaitu, No. 14/Pdt.G/2018 PN Tml Jo. No. 35/PDT.2019/PT.PLK Jo. No. 2607 K/Pdt/2020 Jo. No. 445/PK/Pdt/2022," kata Arief melalui pesan singkat.

Kuasa hukum penggugat, Wangivsy Eryanto, mengapresiasi kinerja Ketua PN Tamiang Layang, Kapolres Bartim, Lurah, Ketua RT serta masyarakat, sehingga eksekusi berjalan kondusif, aman dan lancar. 

Menurutnya, pelaksanaan keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah melalui proses panjang selama enam tahun akhirnya menemukan titik terang karena Legiteme porte adalah hak mutlak pemohon kasasi dengan ahli waris lainnya.

"Perkara ini melalui banyak tahap, mulai dari putusan PN hingga putusan PK di Mahkamah Agung, bahkan sempat ada dua kali perlawanan dan satu kali bersengketa di PTUN Palangka Raya," tutur Wangivsy.

Eksekusi dilakukan atas bidang tanah yang terletak di Jalan Ahmad Yani, RT. 14 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, dengan luas sekitar 1.650 meter persegi. 

Wangivsy menyebut, bahwa kliennya adalah istri ahli waris almarhum Taniun Unting, yang mama dulu sebagai Juru Tulis Kepala Ajung Magistrat Menteri Pamong dan tinggal di rumah jabatan Camat Tamiang Layang pada tahun 1972. Ia adalah Camat jika saat ini dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Banjarmasin.

"Dua rumah dibongkar sendiri oleh termohon eksekusi. Jadi, hari ini dua ruko dan tujuh rumah akan dilaksanakan eksekusi riil atau pengosongan pada objek," demikian Wangivsy. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes