PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten Murung Raya dipastikan memberikan dana operasional untuk seluruh lembaga kedamangan yang ada di kabupaten tersebut hingga Rp70 juta di tahun anggaran 2024. Termasuk untuk insentif para mantir adat.
Disetujuinya anggaran itu oleh pemerintah merupakan hasil rapat pada Maret 2024 lalu melalui Peraturan Bupati Murung Raya tentang pedoman teknis pemberian penghasilan tetap dan dana operasional bagi Lembaga Kedamangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mura, Lynda Kristiane, menjelaskan, bahwa besaran dana operasional tersebut dipastikan akan direalisasikan di anggaran perubahan 2024.
"Selain itu, juga merupakan hasil dari rapat antara pemerintah daerah dengan lembaga kedamangan yang dilaksanakan pada Maret 2024 lalu," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Mura, Tuti Marheni, membenarkan bahwa anggaran telah diajukan dan sudah dibahas tinggal menunggu dana turun.
"Hasil rapat pada Maret 2024 lalu disetujui oleh Pemda melalui Peraturan Bupati Murung Raya tentang pedoman teknis pemberian penghasilan tetap dan dana operasional bagi Lembaga Kedamangan,” katanya dalam diskusi dengan para perangkat kedamangan serta perwakilan mantir adat yang dilaksanakan di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) di Puruk Cahu, Sabtu (5/10).
Diakuinya, bahwa peran sentral pemangku adat mencakup dalam pelestarian budaya sebagai mediator sosial, pengambil keputusan, penyelenggara upacara adat, pendidikan dan penyuluhan serta perlindungan lingkungan.
“Dengan berbagai peran penting ini, kedamangan sebagai garda terdepan dalam menjaga identitas dan keberlangsungan masyarakat adat kita. Maka memperhatikan kesejahteraan Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kelurahan dan Mantir Desa dengan memberikan dan menaikan penghasilan tetap serta dana operasional lembaga kedamangan,” tukasnya.
Diketahui, dalam Perbup operasional lembaga kedamangan diberikan paling sedikit Rp50 juta untuk yang berada dekat dengan ibu kota kabupaten, dan Rp70 juta untuk klasifikasi yang wilayahnya sulit dijangkau. (maya/jp).