MARABAHAN- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Bagian Hukum mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, di Aula Kantor Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Selasa (1/10).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang hukum kepada masyarakat, sehingga masyarakat menjadi lebih tahu dan mengerti dengan permasalahan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat itu sendiri.
Sosialisasi hukum ini dilaksanakan dengan metode paparan/ceramah yang disampaikan oleh narasumber dari LKBH ULM yang menyampaikan tentang Peraturan Daerah Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Perda No.1 Tahun 2022).
Dengan adanya Perda ini menghadirkan peran Pemerintah Daerah ditengah masyarakatnya yang berhadapan dengan hukum.
Bantuan Hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap masyarakat berupa layanan konsultasi hukum dan untuk yang berperkara pada ranah hukum pidana, perdata dan tata usaha negara akan diberikan bantuan oleh Lembaga Bantuan Hukum yang telah ditentutan yang telah Bersertifikasi dari Kementrian Hukum dan HAM. (rnld/mah/jp).