PURUK CAHU- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, mengingatkan, netralitas seorang kepala desa (Kades).
Mengingat, aparatur desa sangat rentan untuk dijadikan politik praktis di setiap gelaran Pemilu maupun Pemilihan kepala daerah.
Apalagi, saat ini sudah memasuki masa kampanye, dimana seorang Kades bisa dikenakan pidana Pemilu jika tidak netral.
Rumiadi juga meminta aparat Desa untuk netral demi tercapainya Pemilu yang jujur dan adil.
"Kita menginginkan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) yang jujur dan adil, sehingga kami meminta khususnya aparat desa harus netral," ujar Rumiadi dengan tegas di Puruk Cahu, Jum'at (6/9).
Ia juga mengucapkan selamat kepada Kepala Desa dan BPD yang dikukuhkan atau diperpanjang masa jabatannya oleh Pj Bupati Mura, Hermon beberapa waktu yang lalu.
"Ini tak terlepas dalam masalah Pilkada, beliau juga berpesan agar menjaga ketertiban dan keamanan supaya selalu kondusif didaerah masing-masing," imbuhnya.
Disisi lain, ia juga mengingatkan, perlunya kerja sama antara aparat Pemerintahan dan masyarakat untuk menjaga integritas Pilkada.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Mura, Elides Jena, mengingatkan pentingnya netralitas bagi Kepala Desa dan Lurah.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa dilarang terlibat dalam kampanye politik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada pemberhentian dari jabatan," kata Elides.
Ia juga mengajak, semua untuk aktif mendorong masyarakat menggunakan hak suaranya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menghindari berita hoaks, politisasi SARA, dan praktik politik uang yang dapat merusak jalannya demokrasi.
"Mari kita bersama-sama menjaga pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 ini dengan damai, sejuk dan aman," tutupnya. (maya/jp).