TAMIANG LAYANG- Polres Barito Timur menggelar press release pengungkapan kasus narkoba periode Juni-Agustus 2024, di depan Mapolres Barito Timur, Kamis (5/9).
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, didampingi Wakapolres Kompol Andika Rama, Kasat Resnarkoba, Iptu Budi Utomo, Kasat Reskrim, AKP Adhy Heriyanto, dan Kasi Humas Polres Barito Timur, Ipda Kholid Muqorobin.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo, dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap 7 pelaku narkoba periode Juni-Agustus 2024 di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah setempat.
Adapun 7 pelaku tersebut. Yaitu, WS (27) warga Sumber Gerunggung, Kecamatan Dusun Tengah dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat bersih 9,6 gram. Tersangka S (23) warga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah dengan barang bukti sabu 7,18 gram, dan tersangka R (30) warga Desa Palimbangan Gusti, Kecamatan Haur Gading, HSU, Kalsel dengan barang bukti sabu 0,23 gram.
Kemudian, tersangka J (40) warga Desa Bahungin, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalsel dengan barang bukti sabu seberat 36,11 gram, tersangka SH (29) warga Desa Didi, Kecamatan Dusun Timur dengan barang bukti sabu 0,23 gram, tersangka H (40) warga Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalsel dengan barang bukti 5,10 gram, dan tersangka S (31) warga Desa Kandris, Kecamatan Benua Lima dengan barang bukti sabu 0,25 gram.
"Dari 7 tersangka tersebut, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan kurang lebih 58,70 gram dan telah menyelamatkan ribuan masyarakat Barito Timur dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan jika diuangkan kurang lebih Rp93 juta," ujar Iptu Budi Utomo.
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba di Barito Timur.
"Mari kita berantas narkoba, dan jika ada warga yang mengetahui peredaran narkoba kiranya dapat melaporkan ke pihak berwajib, dan kami siap akan menindaklanjutinya," jelas Iptu Budi Utomo. (zi/iwn/jp).