TAMIANG LAYANG- Polres Barito Timur, Polda
Kalimantan Tengah menggelar tes urine internal. Tes urine itu berdasarkan Surat Telegram Kapolres Bartim nomor: ST/1/I/OPS.1.3./2024, tanggal 4 Januari 2024 tentang perintah pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) serta miras tidak berizin di wilayah hukum Polres Barito Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Satuan Resnarkoba Polres Bartim itu diikuti 15 personel Satuan Reskrim.
"Pemeriksaan tes urine ini sebagai upaya untuk memastikan Personel Polres Bartim bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo, di sela-sela kegiatan kepada wartawan, Rabu (4/9).
"Alhamdulillah, untuk hasil tes urine keseluruhan sudah keluar dan hasilnya negatif," imbuh Iptu Budi Utomo.
Ia menjelaskan, bahwa kegiatan ini sangat baik dan bermanfaat karena dengan dilakukan pemeriksaan tes urine dapat diketahui hasilnya dan akan diketahui keterlibatan personel Polres Barito Timur terhadap penyalahgunaan Narkoba.
"Jika ada ditemukan anggota yang positif, akan dilakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku karena tidak ada toleran terkait penyalahgunaan narkoba," jelas Iptu Budi dengan nada tegas. (zi/jp).