TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan risiko hukum dalam pengelolaan dana desa di beberapa desa di Kecamatan Pematang Karau. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran kegiatan ini adalah Desa Lampeong, Kamis (19/9).
Kasi Datun Kejari Barito Timur, Janang Mula Andri Ronu, menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa terkait potensi risiko hukum dalam pengelolaan dana desa dan aset desa.
Selain itu, kata Janang, sosialisasi ini juga memperkenalkan konsep restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian konflik serta peran penting kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah yang kerap menjadi permasalahan di wilayah pedesaan.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para perangkat desa dapat memahami dan menghindari potensi risiko hukum dalam setiap aspek pengelolaan keuangan dan aset desa. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan desa,” ujar Kasi Datun, Janang.
Janang juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa.
"Diharapkan melalui kegiatan ini, pemerintah desa dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga terhindar dari potensi pelanggaran hukum," katanya.
Terpisah, Camat Pematang Karau, Setia Murni, mengharapkan, dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh kejaksaan ini, dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan agar perangkat desa dalam mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak berdampak adanya proses hukum dan berbagai penyimpangan.
"Selain itu, juga bisa mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif di tingkat daerah," ujarnya.
Sementara terkait pengelolaan dana desa, kata Setia Murni, kegiatan ini juga sebagai upaya pencegahan timbulnya penyimpangan dan kerugian negara dalam penggunaan dana desa. (zi/iwn/jp).