KUALA PEMBUANG- Semenjak pertengahan tahun 2023, Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Seruyan telah menerbitkan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun PBG merupakan pengembangan dalam memperoleh izin atau persetujuan dalam membangun bangunan gedung dari dinas teknis terkait.
Tujuan utama pemberian izin ini adalah sebagai upaya pemerintah menata, menertibkan bangunan gedung yang handal. Selain itu, izin ini adalah dalam rangka mendongkrak retribusi pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Dalam pelaksanaannya, PBG melibatkan beberapa ahli profesi dan akademisi bersertifikasi yang ditunjuk pemerintah. Adapun ahli yang bertugas memberikan masukan terhadap izin bangunan gedung sesuai kompetensi yang dimiliki, seperti ahli arsitektur, struktur dan mekanikal elektrikal.
Untuk mempermudah pelaksanaan PBG, pemerintah daerah meluncurkan aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Sehingga pemohon dapat mengurus berbagai informasi secara online, pemohon dan tim profesi ahli bangunan gedung dapat dilakukan dengan daring guna efektivitas, dan efisiensi dalam pelayanan perizinan.
Para pemohon baik perorangan, badan usaha maupun pemerintah dalam pelaksanaannya, membangun, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung dapat mengurus izin bangunan gedung terlebih dahulu, sehingga kendala yang dihadapi dalam pembangunan dapat memperoleh masukan secara optimal.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Seruyan, Wahyudi Hakim, mengatakan, bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin resmi yang diberikan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.
"PBG merupakan langkah penting yang harus dipenuhi sebelum memulai proyek konstruksi," katanya di Kuala Pembuang, Rabu (18/9).
Ia menjelaskan, bahwa PBG memiliki beberapa perbedaan dengan IMB. IMB berbentuk izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan. Sedangkan PBG berbentuk aturan perizinan.
"IMB fokus pada tahap awal pembangunan. Sedangkan PBG mencakup perizinan untuk konstruksi, penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan gedung," terang Wahyudi Hakim.
Wahyudi Hakim menyebutkan, bahwa dari segi teknis, PBG menghadirkan standar teknis yang lebih ketat dan terperinci daripada IMB. PBG memasukkan persyaratan lebih ketat terkait dengan pengendalian dampak lingkungan.
"Untuk memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, Memiliki dokumen rencana teknis, Memiliki dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi," tuturnya.
Sementara untuk PBG, sambung Wahyudi Hakim, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 t entang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
"Bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara," pungkasnya. (gan/jp).