KANDANGAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan uji publik terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual serta tentang Desa Wisata, di Ruang Rapat Paripurna DPRD lantai II, Kamis (5/9).
Kegiatan ini melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kepala Bagian Setda Kabupaten HSS, Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, Sekwan DPRD HSS, Salahuddin, Anggota DPRD Rahmad Iriadi dan Muhlis Ridhani, MUI Kabupaten HSS, GOW Kabupaten HSS, Kepala Desa, dan mahasiswa STAI Darul Ulum Kandangan.
Ditemui seusai acara, Muhlis Ridhani, mengatakan, bahwa uji publik ini dilakukan untuk menyerap aspirasi terkait dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten HSS.
"Dengan Raperda inisiatif ini kami harapkan ada peran serta publik untuk memberi masukan terkait kesempurnaan Raperda ini, dan dua Raperda ini memang diprioritaskan oleh DPRD untuk ditetapkan, disosialisasikan, dan dipakai untuk kebutuhan masyarakat kita di Kabupaten HSS," katanya.
Sementara itu, Rahmad, menjelaskan, bahwa uji publik ini merupakan komitmen DPRD HSS dalam rangka mendukung program pemerintah serta kehadiran pemerintah dalam rangka mensejahterakan dan melindungi masyarakat.
"Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual ini menjadi salah satu dasar kita untuk menghadapi pola hidup yang bergaya penyimpangan yang menyalahi kodrat dan norma hidup kita. Sedangkan Raperda tentang desa wisata merupakan tindak lanjut undang-undang diatasnya, baik undang-undang desa maupun kepariwisataan, dimana kita menghendaki tiap daerah ada desa wisata," tuturnya. (ari/jp).