PURUK CAHU- DPRD Kabupaten Murung Raya melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan fraksi-fraksi periode 2024-2029, di Gedung DPRD setempat, Kamis (12/9).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie dan didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Mura, Likon.
Turut hadir para Anggota DPRD Mura, Asisten I Setda Mura Batara, unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya..
Pimpinan Sementara DPRD Mura, Bebie, mengatakan, bahwa setelah mengucapkan sumpah janji jabatan pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu, saat itu juga akan memegang amanah masyarakat yang sebagai wakil untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRD sebagai fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan.
"Sehingga dalam melaksanakan fungsi tersebut perlu dibentuk fraksi -fraksi DPRD, yang mana bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD," ujarnya.
"Selanjutnya, fraksi juga bisa sebagai wadah berhimpunnya anggota DPRD maka dari itu setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu Fraksi DPRD kabupaten Murung Raya," imbuh Bebie.
Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Mura, kata Bebie, salah satu tugasnya adalah memfasilitasi pembentukan fraksi, sehingga pada tanggal 22 Agustus 2024 lalu. Lanjut Bebie, dirinya menyampaikan surat kepada seluruh pimpinan partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Murung Raya untuk membentuk fraksi-fraksi DPRD kabupaten Murung Raya sesuai dengan surat DPRD nomor 170/42/DPRD/VIII/2024.
"Selanjutnya keputusan surat yang kami terima dari setiap partai politik mengenai pembentukan fraksi-fraksi DPRD kami tindaklanjuti berdasarkan sebagaimana ketentuan Pasal 120 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menyebutkan Pembentukan Fraksi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat," demikian Bebie. (maya/jp).