TAMIANG LAYANG- Unit Reskrim Polsek Patangkep Tutui, di back up Tim Macan Satreskrim Polres Barito Timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah setempat.
Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AS (31) warga Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng.
Pelaku ditangkap pada Kamis (6/9) malam di rumahnya di Desa Pulau Padang, Kecamatan Patangkep Tutui, Barito Timur, Kalteng.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kapolsek Patangkep Tutui, Ipda Kharisma Daniel, saat dikonfirmasi Jum'at (6/9) sore membenarkan atas penangkapan tersebut.
"Iya benar mas," kata Ipda Kharisma Daniel.
Ia menjelaskan, bahwa kronologis kejadian berawal Selasa (3/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, cleaning service Kantor Desa Pulau Padang membersihkan ruangan Balai Desa Pulau Padang, dan mendapati televisi merk Samsung Smart TV milik Pemdes tidak ada ditempat asalnya.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan disekitar, didapati pintu belakang balai desa tidak terkunci. Selanjutnya, pihak Pemerintah Desa melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Patangkep Tutui.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Patangkep Tutui langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, dan menemukan beberapa petunjuk dan informasi yang mengarah kepada terduga pelaku AS.
"Selanjutnya, saya bersama unit reskrim di back up oleh Tim Macan Satreskrim Polres Bartim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AS dirumahnya dengan pertimbangan dikhawatirkan pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," terang Ipda Kharisma Daniel.
Ia menegaskan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 3 lembar berita acara serah terima bantuan smart TV di atas 40 inchi, 1 buah kotak televisi dan 1 unit TV Samsung Smart TV 43 inchi, serta uang tunai sebesar Rp170 ribu sudah diamankan di Mapolsek Patangkep Tutui guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang lencurian dengan pemberatan dan atau Pasal 362 KUHPidanga tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," demikian Ipda Kharisma Daniel. (zi/iwn/jp).