MUARA TEWEH- Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, memberhentikan 2 Pejabat Administrator Lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara dari jabatan lama, yang kemudian dilantik untuk menduduki jabatannya yang baru. Kegiatan dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Senin (2/9).
Adapun kedua pejabat tersebut. Yaitu, Nurhamidah dengan jabatan lama, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, diberhentikan dan dilantik ke dalam jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, dan Jamjami dengan jabatan lama, Administrator Database Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, diberhentikan dan dilantik ke dalam jabatan baru sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara.
Kedua pejabat tersebut dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya oleh Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, dan disaksikan oleh Staff Ahli, Asisten Setda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Pj Bupati Muhlis mengatakan, bahwa pelantikan ini dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Semoga dengan dilaksanakannya pelantikan ini, mampu mendorong percepatan penyelenggaraan tata administrasi pemerintahan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus adminstrasi kependudukan di Kabupaten Barito Utara," ujarnya.
Ia berharap, ke depan agar Pejabat Adminsitrator pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara yang baru dilantik, mampu menunjukkan karya dan prestasi’ yang lebih baik bagi perkembangan pembangunan, kemasyarakatan dan kepemerintahan di Kabupaten Barito Utara.
"Saya harap agar saudara dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tugas dalam mencapai prestasi yang terbaik," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara, Hj Sri Hartati, dalam laporannya menyampaikan, bahwa dasar pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara. Salah satunya adalah undang-undang nomor 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pejabat yang dilantik dan diambil sumpah/janji pada kegiatan ini sebanyak 2 orang," ujarnya. (dsk/my/jp).