BREAKING NEWS

Rabu, 18 September 2024

Asisten I Setda Bartim Jadi Narasumber pada Sosialisasi Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Karusen Janang

TAMIANG LAYANG- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P Lelu, menghadiri sekaligus menjadi narasumber sosialisasi pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, Rabu (18/9) di Aula Kantor Kecamatan Karusen Janang.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur itu bertujuan untuk memberikan pemahaman serta solusi dalam mengatasi berbagai permasalahan pertanahan yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Hadir dalam acara tersebut, perwakilan Kejari Barito Timur, Polres Barito Timur, Kantor Pertanahan Barito Timur, Sekcam Karusen Janang, kepala desa, sekretaris desa, kaur pemerintahan, dan Damang Karusen Janang.

Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, menyampaikan beberapa isu penting yang mencuat. Salah satunya adalah masalah kawasan hutan, penyelesaian batas desa, dan konflik lahan yang terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Selain itu, dibahas juga tanah bersertifikat, layanan sertifikat online dari Kantor Pertanahan Barito Timur, serta lahan transmigrasi yang terletak di antara dua desa.

"Beberapa poin penting dalam pembahasan mencakup pentingnya penyelesaian sengketa secara musyawarah dan mufakat yang berjenjang, dimulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten," ucap Ari Panan.

Pihak yang mengetahui asal usul tanah yang disengketakan diminta untuk dilibatkan guna memastikan penyelesaian yang cermat dan tepat.

"Selain itu, diimbau agar para pihak tidak melakukan penyelesaian sepihak untuk menghindari bentrokan fisik," imbuh Ari Panan. 

Pihak berwenang juga menekankan upaya hukum perdata maupun tata usaha negara harus menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian konflik pertanahan, apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses penyelesaian sengketa tanah secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (zi/iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes