BREAKING NEWS

Senin, 09 September 2024

Akuntabilitas DAU, DAK dan DBH Pada Pemkab Barito Utara Diawasi BPKP

MUARA TEWEH- Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara, Yaser Arafat, didampingi Kepala Organisasi Perangkat Daerah mengikuti Entry Meeting Pengawasan Atas Akuntabilitas Ttranfer ke Daerah, DAU, DAK dan DBH pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, di Aula Inspektorat setempat, Senin (9/9). 

Inspektur Kabupaten Barito Utara, H Rahmat Muratni, mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan pengawasan yang dilaksanakan oleh tim dari BPKP.

"Untuk itu, kita mohon petunjuk kepada tim BPKP Pusat, apa yang perlu kita dipersiapkan, apa yang disediakan, dan dokumen apa saja yang diperlukan untuk bahan Entry Meeting Pengawasan Atas Akuntabilitas Ttranfer Kke Daerah, DAU, DAK Dan DBH Pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024," ujarnya. 

Ditempat yang sama, Ketua Tim BPKP Pusat, Yudistira, mengatakan, bahwa tujuan dan sasaran pengawasan DAU, DAK DAN DBH yaitu, meyakinkan akuntabilitas dan efektivitas atas implementasi kebijakan dan pelaksanaan program/kegiatan DAU, DAK dan DBH di daerah.

Yudistira menjelaskan, sasaran pengawasan DAU adalah melakukan analisis kebijakan pengalokasian dan ketepatan pengalokasian DAU, melakukan analisis akuntabilitas dan efektivitas pemanfaatan DAU oleh pemerintah daerah, melakukan analisis efektivitas desain dan implementasi terkait penggunaan DAU oleh pemerintah daerah, mengidentifikasi permasalahan/hambatan dan memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan/implementasi.

Sedangkan untuk sasaran pengawasan DAK adalah melakukan analisis efektivitas DAK terhadap pembangunan daerah, termasuk dampak terhadap disparitas, wilayah serta ketimpangan horisontal dan vertika, melakukan analisis potret utilitasasi/pemanfaatan transfer fiskal oleh pemerintah daerah, nelakukan analisis atas perubahan pola perilaku pemda terkait pemanfaatan transfer fiskal pasca penyesuaian kebijakan (UU HKPD dan turunannya). 

"Selajutnya, hambatan dalam pemanfaatan transfer fiskal, keterlambatan penyaluran, mismatch antara kebutuhan dan alokasi dana transfer, misalignment antara kebijakan transfer fiskal dengan prioritas pembangunan di daerah, strategi penyempurnaan kebijakan dan pemanfaatan untuk meningkatkan kebermanfaatan transfer fiskal ke pemerintah daerah," ujar Yudistira.

Sementara untuk sasaran pengawasan DBH, sambung Yudistira, adalah melakukan analisis efektivitas DBH terhadap pembangunan daerah, termasuk dampak terhadap disparitas wilayah serta ketimpangan horisontal dan vertical, melakukan analisis potret utilitasasi/pemanfaatan transfer fiskal oleh pemerintah daerah, melakukan analisis atas perubahan pola perilaku pemda terkait pemanfaatan transfer fiskal pasca penyesuaian kebijakan (UU HKPD dan turunannya). 

"Mengidentifikasi hambatan dalam pemanfaatan transfer fiskal atau keterlambatan penyaluran, mismatch antara kebutuhan dan alokasi dana transfer, misalignment antara kebijakan transfer fiskal dengan prioritas pembangunan di daerah, serta strategi penyempurnaan kebijakan dan pemanfaatan untuk meningkatkan kebermanfaatan transfer fiskal ke pemerintah daerah," jelasnya.

Sementara itu, Asisten III Setda Barito Utara, Yaser Arafat, menyampaikan, bahwa pihaknya mendukung Pengawasan Atas Akuntabilitas Ttranfer ke Daerah, baik DAU, DAK dan DBH pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Karena ini bagian fungsi manajemen atau proses planning, organizing, actuating, dan controlling (POAC). 

"Oleh karena itu, data-data yang diminta disiapkan secepatnya, dan untuk kepala OPD berikan masukan apabila ada kendala-kendala baik dari alokasi DAU, DAK dan DBH. Nanti, mungkin ada sedikit dari alokasi waktu hari Sabtu ini, sudah ada titik sample yang di lapangan. Mengingat, tanggal 21 harus sudah selesai pengawasan yang dimaksud," ungkap Yaser Arafat. (dsk/my/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes