BREAKING NEWS

Kamis, 05 September 2024

21 Desa di Barito Timur akan Dapat Tambahan Insentif Dana Desa

TAMIANG LAYANG- Pada tahun 2024 ini, 21 Desa yang tersebar di Delapan Kecamatan dari Sepuluh Kecamatan di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah akan mendapat tambahan insentif dana desa.

Adapun 21 desa tersebut. Yaitu, Desa Kandris, Banyu Landas, Bagok, Bamban, Tewah Pupuh, dan Gudang Seng Kecamatan Benua Lima. Kemudian, Desa Ramania dan Mawani Kecamatan Patangkep Tutui. Lalu, Desa Janah Jari dan Bangkirayen Kecamatan Awang. 

Selanjutnya, Desa Netampin dan Muara Awang Kecamatan Dusun Tengah. Desa Tuyau, Pinang Tunggal, dan Lampeong Kecamatan Pematang Karau. 

Lalu, Desa Lenggang Kecamatan Raren Batuah. Desa Luau Jawuk Kecamatan Paku, serta Desa Wuran, Dayu, Ipu Mea dan Lagan Kecamatan Karusen Janang. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang rincian insentif desa setiap desa tahun anggaran 2024.

Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.

Mengingat, Pertama, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896).

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051).

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1052);

Menetapkan penggunaan alokasi tambahan dana desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp2 triliun untuk insentif desa yang dibagikan kepada 15.124 desa, yang terdiri atas alokasi sebesar Rp1,9 triliun dibagikan kepada 15.054 desa berdasarkan kriteria kinerja pemerintah desa; dan alokasi sebesar Rp3,2 miliar dibagikan kepada 92 desa berdasarkan kriteria penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes