BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah melaksanakan rapat finalisasi, Rabu (21/8).
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H Gusti Abidinsyah berharap, Raperda ini rampung di tahun 2024 ini. Setelah ini, sebagai proses lanjutan akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk mendapatkan fasilitasi.
"Mudah-mudahan nanti tidak akan mendapatkan terlalu banyak revisi, atau bahkan tidak ada revisi sama sekali. Sehingga nanti cepat untuk kemudian diperdakan,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Hari ini pula, ujar H Gusti Abidinsyah, dilakukan penandatanganan berita acara untuk kemudian diserahkan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, dan akan disampaikan kemudian bersama-sama dengan Pansus III ke Kemendagri.
H Gusti Abidinsyah berharap, raperda ini dapat menjadi sebuah fondasi untuk kebangkitan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) di Kalsel.
"Sebab, selama ini Brida hanya berdasarkan Peraturan Gubernur saja," demikian H Abidinsyah. (sar/mah/jp).