BANJARMASIN- Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyampaikan, rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (1/8).
Pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK itu, Paman Birin melalui Setdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyampaikan, ucapan terima kasih atas terselenggaranya rapat paripurna ini.
"Penyampaian rancangan KUPA dan PPAS ini sangat penting karena menjadi dasar dalam penyusunan rencana dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ujar Paman melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekdaprov Roy.
Paman Birin menyampaikan, bahwa penyusunan Rancangan KUPA dan PPAS ini berpedoman pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
"RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, serta Rencana Kerja dan Pendanaan Untuk Tahun 2024,” tuturnya.
Di tahun 2024, tema pembangunan di Provinsi Kalsel adalah, “Peningkatan Kualitas Daya Saing Daerah Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif”.
Tema ini, ujar Paman Birin, memiliki makna yang mendalam dan strategis. Pembangunan Provinsi Kalsel tahun 2024 diarahkan untuk meningkatkan daya saing daerah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip fundamental, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Prinsip-prinsip tersebut meliputi demokrasi, pemerataan, keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan.
Adapun struktur/postur APBD yang tertuang dalam rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Sebagai berikut. Yaitu, pendapatan daerah dianggarkan dengan proyeksi sebesar Rp11,4 triliun lebih, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp13,1 triliun lebih, dan posisi penerimaan pembiayaan, dianggarkan sebesar Rp1,7 triliun lebih.
Dalam rapat paripurna ini turut diagendakan pula, Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD Provinsi Kalsel terhadap Perubahan atas Keputusan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 08 Tahun 2024 tentang Daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalsel Tahun 2024.
Usai rapat paripurna berlanjut pembahasan rencana perubahan APBD Kalsel 2024 tersebut oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim APBD pemerintah provinsi (Pemprov) setempat yang diketuai Sekdaprov. (rny/mah/jp).