KUALA PEMBUANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan telah melakukan berbagai persiapan pada pelaksanaan tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satunya dengan mengumumkan jadwal pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan.
"Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Seruyan secara resmi akan dimulai pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024," kata Ketua KPU Seruyan, Muhammad Abdiannoor, didampingi Komisioner KPU Seruyan Bidang Tekhnis Penyelenggaraan, Yulius Setiawan, Divisi Hukum dan Pengawasan, M Tajudinnor dan Divisi Perencanan data dan informasi, Ali Pandi, saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Seruyan, Kuala Pembuang, Sabtu (24/8).
"Bagi para bakal calon yang ingin melakukan konsultasi kami persilahkan datang ke kantor KPU Kabupaten Seruyan untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas,” imbuh Muhammad Abdiannoor.
Abdiannoor menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah membuka helpdesk dari awal Agustus 2024 sampai dengan saat ini mengenai proses pendaftaran bakal calon tersebut.
"Jadi, dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024 itu kita akan menerima pendaftaran bakal calon kepada daerah yang ingin mendaftar," terangnya.
M. Abdiannor mengungkapkan, bahwa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati bisa melalui dua jalur yaitu, perseorangan dan partai politik.
M. Abdiannoor menambahkan, bahwa untuk di Kabupaten Seruyan sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran calon perseorangan, tidak ada yang mendaftar.
"Sehingga saat ini yang bisa mendaftar yaitu, melalui jalur partai politik," ujarnya.
M. Abdiannor menyebut, bahwa untuk syarat bisa menjadi calon bupati dan wakil bupati yaitu, WNI dibuktikan dengan KTP, tidak sedang di cabut hak pilihnya oleh pengadilan, tidak mempunyai utang yang merugikan Negara, tidak ada tunggakkan pajak, berkelakuan baik, tidak sedang dipidana dan beberapa syarat lainnya yang harus dilengkapi.
"KPU Seruyan juga mengumumkan secara terbuka melalui siaran pers terkait proses pendaftaran pasangan bakal calon,” sebutnya.
Muhammad Abdiannor menjelaskan, bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 26 menyebutkan bahwa saat melakukan pendaftaran, setiap ASN yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati harus mengajukan pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang yang tidak bisa ditarik kembali.
“Ini berlaku bukan hanya kepada ASN saja, tetapi juga TNI-Polri, BUMN, dan Anggota DPRD yang sudah dilantik, dan itu harus mengajukan pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang pada saat pedaftaran,” ujarnya
"Jika pada saat penetapan pasangan calon proses SK pengunduran diri itu belum juga keluar, maka dibuktikan dengan dokumen dari pejabat yang berwenang yang menyatakan jika pengunduran diri itu sedang berproses," tandasnya. (gan/jp).