PURUK CAHU- Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya, Rudie Roy menandatangani persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Murung Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya tahun 2025- 2045 pada rapat paripurna ke-8 masa sidang III tahun 2024 di Gedung DPRD Mura, Selasa (13/8).
Dalam pidato pengantarnya Pj Sekda Rudie Roy, menyampaikan, bahwasanya telah diketahui bersama pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2024 lalu Bapemperda DPRD Murung Raya bersama-sama dengan Pemkab setempat telah melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2045.
"Melalui masukan dan saran dari DPRD Murung Raya, suatu rancangan peraturan daerah menjadi dapat menyentuh seluruh sendi-sendi birokrasi dan kehidupan bermasyarakat, karena sejatinya DPRD Murung Raya merupakan wakil dari seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya,” ujar Rudie Roy.
Kemudian, dengan berbagai catatan dan saran dari Bapemperda DPRD Kabupaten Murung Raya mewakili Pemkab Murung Raya, Rudie Roy menghanturkan ucapan terima kasih kepada DPRD Murung Raya karena telah sepakat untuk menetapkan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Murung Raya tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya, yang selanjutnya akan disempurnakan dengan hasil evaluasi gubernur sehingga bermuara pada penetapan dan pengundangan Perda ini nantinya.
Rudie Roy juga memberikan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada unsur pimpinan dan segenap Anggota DPRD, Bapemperda DPRD Murung Raya, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah beserta jajarannya yang turut terlibat dalam pembentukan produk hukum daerah ini.
"Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati kita dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada negara dan masyarakat khususnya Kabupaten Murung Raya yang kita cintai ini,” tutup Rudie Roy. (maya/jp).