MARABAHAN- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Barito Kuala menggelar pelatihan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Anak Berhadapan Hukum (ABH) tingkat kabupaten Barito Kuala Tahun 2024, Senin (19/8).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh peserta dari konselor, mediator, Satgas PPA, Puspaga, Dharma Wanita Persatuan, TP PKK Kabupaten, Kemenag, Pengadilan Agama, Forum Anak Daerah dan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
DPPKBP3A mengundang dua narasumber yaitu Muhammad Andrianoor, S.H yang membahas materi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM yang menyampaikan materi upaya melindungi anak dari kekerasan seksual dan pornografi.
Kepala Dinas DPPKBP3A Batola, Furqan, mengatakan, bahwa pada tahun 2023 lalu, Batola urutan ketiga kasus kekerasan, dan tahun 2024 ini sudah 52 kasus hingga bulan Agustus 2024.
"Banyak fenomena kekerasan dalam rumah tangga dan pada anak mulai dari penelantaran, pelecehan dan tindak kekerasan lainnya,” ungkap Furqan, saat membuka pelatihan pelaporan kasus kekerasan.
Sementara itu, Andrianoor menjelaskan, bahwa diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bisa dilaksanakan asal ancaman pidana terhadap anak kurang dari 7 tahun.
"Peran serta masyarakat dalam perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial dapat dilakukan, masyarakat juga bisa melaporkan terjadinya pelanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang, turut berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi,” ujarnya.
Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM menegaskan, hak anak dijamin, dipenuhi dan dilindungi penuh oleh Undang-undang.
"Orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah yang turut menjamin, melindungi dan memenuhi hak anak,” ungkapnya. (wke/mah/jp).