BREAKING NEWS

Selasa, 20 Agustus 2024

Bebie Jabat Sebagai Ketua DPRD Murung Raya Sementara

PURUK CAHU- Memperoleh kursi terbanyak di perlemen, Bebie Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dari Partai PDIP dan Likon dari Partai NasDem ditugaskan menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Murung Raya sementara periode 2024-2029.

Penunjukan keduanya mengingat susunan komposisi DPRD Murung Raya periode 2024-2029 belum di bentuk. 

Diketahui, sebanyak 25 orang calon terpilih pileg 2024-2029 resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Murung Raya. Mereka resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Negri Muara Teweh, Sugiannur, di Gedung paripurna  DPRD Murung Raya, Selasa (20/8). 

"Sesuai dengan Pasal 34 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang susunan tata tertib DPRD, jika pimpinan DPRD belum terbentuk DPRD, maka dipimpin oleh pimpinan sementara,” kata Ketua DPRD Murung Raya sementara, Bebie usai pelantikan 

Dijelaskan Bebie, sesuai ayat 3 dalam susunan tata tertib DPRD, pimpinan DPRD sementara bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, dan bertugas sampai ditetapkannya pimpinan DPRD definitif. 

Bebie juga meminta kepada semua pihak untuk dapat menjaga iklim yang sejuk dalam menghadapi Pilkada Murung Raya pada 27 November mendatang. 

"Sehingga pesta demokrasi tersebut dapat berjalan dengan tertib, sukses dan lancar serta menghasilkan pemimpin yang dapat membawa Kabupaten Murung Raya semakin baik," jelasnya. 

Sementara itu, Pj Bupati Murung Raya, Hermon menyampaikan, dengan berakhirnya masa tugas anggota DPRD Murung Raya periode 2019-2024 ini, bukan berarti berakhirnya tugas pengabdian bagi masyarakat. 

"Melainkan, kiprah para mantan anggota DPRD masih diperlukan untuk membangun Kabupaten Murung Raya," ungkap Pj Bupati Hermon.(maya/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes