BREAKING NEWS

Selasa, 20 Agustus 2024

Bahas Penyelenggaraan Kependudukan, DPRD Kalsel Terima Kunjungan DPRD Maluku Utara

BANJARMASIN- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara terkait Studi Referensi tentang pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh Pemerintah Daerah dan DPRD serta Studi Referensi terkait Raperda Penyelenggaraan Kependudukan, Selasa (20/8).

Rombongan kunker dipimpin oleh Ketua Komisi I Provinsi Maluku Utara, Maria Silfi Deyabora Tongo Tongo itu, diterima baik oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas, didampingi oleh Mitra Kerja antara lain Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Ditemui usai kegiatan, Suripno menyampaikan, bahwa pertemuan tersebut membahas terkait permasalahan penyelenggaraan administrasi kependudukan.

"Kami menyampaikan bahwa Perda kami hanya terkait dengan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, apa yang kami buat itu adalah aturan-aturan yang telah baku di Pemerintah Pusat. Namun, selanjutnya dijabarkan dan disesuaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel. Selanjutkan, Perda Nomor 1 Tahun 2019 telah kami serahkan untuk mereka sebagai bahan dalam menyusun peraturan daerah terhadap penyelenggaraan kependudukan di Provinsi Maluku Utara,” ujar Suripno.

Suripno menjelaskan, permasalahan lain yang dibahas yaitu, terkait masalah pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing di Kalimantan Selatan.

"Saat ini kita belum terdata dengan baik terkait tenaga kerja asing yang berada atau bekerja atau domisili di Kalsel karena khususnya terdapat beberapa perusahaan yang kedatangan mereka itu secara illegal, yang mana mereka telah terdata oleh imigrasi namun tidak sebagai tenaga kerja. Oleh karena itu, Provinsi Kalsel melalui badan terkait telah membentuk tim penanganann pengawasan terpadu yang nantinya akan melakukan pendataan, baik tenaga kerja asing yang datang secara legal maupun ilegal, termasuk mereka yang datang dengan tujuan bekerja ataupun kegiatan lainnya,” jelas Suripno.

Kemudian, Suripno juga memberikan masukan agar tenaga kerja asing dapat berkontribusi bagi pendapatan daerah.

"Kami mengusulkan bahwa nantinya tenaga kerja asing yang ada di Kalsel dapat dikenakan pendapatan daerah bukan pajak. Kami ingin mereka ini dapat menjadi kontribusi bagi Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,” tutupnya. (sar/mah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes