PURUK CAHU- Sebanyak 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terpilih periode 2024 – 2029 resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Sugiannur, S.H.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Anggota DPRD Mura terpilih periode 2024-2029 itu dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (20/8).
Hadir dalam acara tersebut, Pj Bupati Hermon, Pj Sekda Rudie Roy,nKapolres Mura, Kajari Mura, Dandim 1013/Muara Teweh, Kepala OPD lingkup Mura, para Asisten Bupati, Staf Ahli Bupati Mura, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, keluarga Anggota DPRD Mura terpilih dan para tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Mura periode 2019-2024, Doni saat membuka rapat dalam pidatonya mengatakan, bahwa sesuai ketentuan pasal 28 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan DPRD tentang peraturan tata tertib DPRD dijelaskan bahwa Anggota DPRD Mura sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama yang dipandu ketua Pengadilan Negeri dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.
Selain itu, dengan telah diterimanya keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/289/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian dan pemberhentian anggota DPRD Mura masa Jabatan 2019-2024.
"Dan keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/290/2024 Tanggal 1 Agustus 2024 tentanh peresmian pengangkatan anggiota DPRD Mura masa Jabatan 2024-2029," ungkap Doni. (maya/jp).