TAMIANG LAYANG- Polisi kini tengah menyelidiki dugaan pencaplokan lahan milik warga Desa Siong oleh PT Sawit Graha Manunggal (SGM) di Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur. Kasus ini memasuki babak baru dengan pemanggilan sejumlah saksi oleh pihak berwenang, Senin (29/7).
Tiga warga yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Yadianson, Unda, dan Delta S. Mereka diminta untuk memberikan penjelasan terkait penjualan lahan yang telah dibeli oleh Abraham P. Sirait secara resmi.
Unda, salah satu saksi, menyatakan, bahwa lahan seluas 8,3 hektar yang dijualnya pada tahun 2013 berada di RT. 01 Desa Siong.
"Saya dipanggil bersama warga lain untuk memberikan keterangan. Undangan disampaikan tadi malam," ujar Unda, warga Desa Siong berusia 60 tahun, kepada wartawan.
Ia menegaskan, bahwa lahan tersebut dijual hanya kepada Abraham P. Sirait dan memiliki bukti pembelian berupa Surat Keterangan Tanah (SKT). "Lahan itu di Desa Siong bukan Balawa," tegas Unda.
Senada dengan itu, Yadianson juga menyatakan, bahwa lahan seluas 7,3 hektar yang dijualnya kepada Abraham P. Sirait adalah warisan dari ayahnya.
"Lahan warisan keluarga dari ayah saya. Saya jual ke Pak Sirait. Lahan tersebut sempat diduga sudah dijual ke perusahaan karena adanya penggusuran," ungkap Yadianson diamini Delta S.
Abraham P. Sirait sebelumnya menuduh PT SGM melakukan pencaplokan lahan seluas 62,5 hektare miliknya tanpa izin.
Ia mengungkapkan, bahwa perusahaan telah melakukan land clearing sejak tahun 2023 dan belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
"Masalah ini sudah berlangsung lama. Aktivitas di lahan saya sudah dihentikan, tetapi belum ada tindakan baik dari perusahaan sampai sekarang," tegas Abraham.
Ia menambahkan, bahwa semua bukti pembelian lahan berupa kwitansi dan SKT sudah diserahkan kepada pihak berwenang.
Hingga berita ini ditayangkan, perwakilan dari PT SGM, Rico Tarigan, belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut. (zi/jp).