BREAKING NEWS

Minggu, 28 Juli 2024

TPKS Bartim Mediasi Ahli Waris Nertian Lenda Dengan PT MUTU Terkait Sengketa Lahan

TAMIANG LAYANG- Tim Penanganan Konflik Sosial (TPKS) Kabupaten Barito Timur (Bartim) lakukan mediasi antara ahli waris Nertian Lenda dan PT Multi Tambangjaya Utama atau MUTU terkait sengketa lahan yang terletak di Desa Ketab, Kecamatan Pematang Karau, Kamis (25/7). 

Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur itu dipimipin Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, dan dihadiri Kaban Kesbangpol Bartim beserta staf, perwakilan Polres Bartim, perwakilan Kejari Bartim, perwakilan Kodim 1012/Buntok, Kades Ketab, pihak perusahaan PT MUTU, dan ahli waris Nertian Lenda. 

Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan mengatakan, bahwa dalam mediasi tadi, ahli waris Nertian Lenda almarhum telah menyatakan bahwa di kilometer 14,5 jalan houling PT MUTU adalah milik mereka sesuai semua bukti yang telah dimiliki. 

"Dan tadi pada saat mediasi, pihak ahli waris Nertian Lenda almarhum juga menyampaikan bahwa pada sebelumnya juga sudah ada pengukuran dilapangan dengan pihak PT MUTU, namu pihak PT MUTU pada saat mediasi tadi tdak membawa dokumen dan hanya menyampaikan klarifikasi beberapa hal," ujar Ari Panan. 

Kemudian, kata Ari Panan, setelah mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak, baik ahli waris Nertian Lenda almarhum dan PT MUTU, serta saran pendapat dari semua pihak yang telah hadir, hingga akhirnya sampai suatu kesepakatan. 

Adapun isi kesepakatan itu. Diantaranya lahan yang diklaim ahli waris Nertian Lenda almarhum itu memang benar masuk wilayah Kabupaten Barito Timur sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2018.

"Sedangkan untuk tata batas Barito Timur- Barito Selatan sampai saat ini tidak ada masalah, bahkan beberapa waktu lalu di Palangka Raya juga telah kita sepakati untuk rencana pemasangan pilar prapatan batas antar Bartim dan Barsel," kata Ari Panan. 

Ari Panan menambahkan, terkait dokumen yang telah disampaikan ahli waris Nertian Lenda almarhum dalam mediasi ini, pihak PT MUTU akan mempelajarinya.

"Paling lambat satu bulan ke depan atau tanggal 25 Agustus 2024, PT MUTU akan menyampaikan jawaban terkait permohonan ahli waris Nertian Lenda almarhum tersebut sesuai yang tertera dalam berita acara yang telah dibuat bersama," kata Ari Panan. 

Ari Panan juga mengimbau kepada ke dua belah pihak agar senantiasa menjunjung tinggi atas penyelesaian masalah ini dengan musyawarah mufakat, dan kekeluargaan, karena saat ini menjelang pelaksanaan Pilkada. 

"Jadi, untuk agenda-agenda berikutnya kita akan melaksanakan kembali mediasi persoalan masyarakat kita sehingga sampai pelaksanaan Pilkada nanti, dan lanjutan setelah Pilkada sampai penetapan Kepala Daerah nanti kita harapkan situasi di Barito Timur tetap aman dan kondusif, tidak ada persoalan warga yang tidak selesai, dan kita dari Pemda melalui Satgas PKS bisa menyelesaikan semuanya," demikian Ari Panan P Lelu. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes