TAMIANG LAYANG- Tim Penanganan Konflik Sosial (TPKS) Kabupaten Barito Timur (Bartim) lakukan mediasi antara PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) Group dengan Pemerintah Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur terkait permasalahan lahan, Selasa (30/7).
Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur itu dipimipin Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P Lelu, dan dihadiri Kaban Kesbangpol Bartim beserta staf, Pabung 1012/Buntok, perwakilan Polres Bartim, perwakilan BPN, Kades Dorong, Mantan Kades Dorong, warga Desa Dorong, pihak perusahaan PT SLS, dan undangan terkait lainnya.
Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P Lelu, menjelaskan, bahwa mediasi ini belum menemukan titik penyelesaian. Meski demikian, terdapat 3 poin kesepakatan yang dihasilkan dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.
"Pertama, perusahaan, pemerintah desa dan perwakilan warga Desa Dorong bersama-sama
untuk cek lapangan terkait lahan aset desa yang dipermasalahkan," ungkap Ari Panan kepada wartawan.
Kemudian, kata Ari Panan, bersama-sama berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri Tamiang Layang (Pusbakum) dan Kejaksaan Negeri Barito Timur terkait tindak lanjut lahan aset desa sebagai bahan untuk mengambil keputusan bersama.
"Selanjutnya, prusahaan juga diwajibkan memperhatikan lingkungan dan kebutuhan masyarakat setempat untuk mencegah konflik sosial," jelas Ari Panan P Lelu. (zi/jp).