BREAKING NEWS

Selasa, 16 Juli 2024

Tersangka Dugaan Pemerasan Ajukan Praperadilan ke PN Palangka Raya

PALANGKA RAYA- Dinilai tidak sah dalam penetapan tersangka terhadap dirinya atas dugaan pemerasan dan pengancaman, AR (34) warga Jln. Haka Palangka Raya dan H (60) warga Jln. Gembala Kasongan mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang telah didaftarkan, Senin (15/7).
 
Diungkapkan penasihat hukum tersangka AR dan H, Akhmadsyah Giffari, dan Mahfud, Selasa (16/7) di Palangka Raya, bahwa dalam hal ini sebagai pihak termohon adalah Dirreskrimum Polda Kalteng yang telah melakukan penangkapan terhadap AR dan H di sebuah rumah Jln. Betutu No 104 Palangka Raya pada 29 Juni 2024.

Menurut Akhmadsyah, tindakan Dirreskrimum Polda Kalteng dinilai tidak sesuai prosedur atau tidak sah dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, dan tidak sah dalam melakukan penggeledahan, tidak sah dalam melakukan penyitaan, tidak sah dalam melakukan penangkapan, dan tidak sah dalam melakukan penahanan atas diri klien nya. 

"Dan hal ini telah kami tuangkan secara jelas di dalam permohonan praperadilan kami. 
Permohonan praperadilan yang kami ajukan ada dua berkas yaitu, atas nama AR sendiri, dan atas H sendiri. Meskipun dalam perkara yang sama dan diproses bersamaan, namun dibuat dalam berkas terpisah oleh penyidik sehingga kami ajukan permohonan praperadilan ini secara sendiri-sendiri," terang Akhmadsyah.

Bermula dari permasalahan tanah di Km 110 Jalan Palangka Raya- Tumbang Talaken sekitar tahun 2023, dimana telah terjadi pembukaan lahan yang dilakukan oleh pihak Popy dan Renol serta H Ahyar.

"Klein kami merasa memiliki juga lahan tersebut dengan legal surat garap yang ditandatangani oleh Kepala Desa Taringen. Lahan yang dibuka seluas kurang lebih 70 hektare," ungkap Akhmadsyah.

Lanjutnya, setelah dilakukan proses mediasi beberapa kali oleh pihak Desa dan Polsek Tewang Sangalang Garing, namun tidak ada kesepakatan tercapai. Kemudian, pada tanggal 28 Juni 2024, Kades Tewang Manyangen, Hartodie, kembali menghubungi pihak warga yang memiliki tanah untuk melakukan mediasi dengan alasan pihak yang membuka lahan akan melakukan pembayaran kesepakatan sebesar Rp150 juta.  

"Namun malang nasib warga yang mau menerima uang hasil kesepakatan tersebut malah di tangkap pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar jam 19.30 WIB," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, saat dihubungi melalui pesan singkat via WhatsApp belum merespon hingga berita ini ditayangkan. (emca/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes